Di penghujung masa bakti DPR kita, semua PR berusaha diselesaikan, termasuk RUU Pelayanan Publik yang akhirnya disahkan hari ini setelah digodok 5 tahun (kompas.com).
Terkait dengan pelayanan publik, sudah menjadi rahasia umum bahwa walaupun sudah memasuki era reformasi, tetap saja urusan birokrasi masih bertele-tele. Sempat disinggung juga bagaimana sikap capres JK menghadapi reformasi birokrasi, namun sayangnya beliau tidak menyinggung calon bayi RUU Pelayanan Publik ini.
Ada yang berkomentar bahwa UU ini akan overlapping dengan UU Perlindungan Konsumen. Namun setelah menengok RUU yang ada di saya, sepertinya justru UU ini akan memberikan perlindungan kepada aparat publik mengingat sanksi yang ada di dalam RUU ini tidak mengandung sanksi pidana, hanya sanksi adminitratif saja.
Apa sih yang ada di dalam RUU Pelayanan Publik yang akan resmi berlaku 30 hari ke depan? Kebetulan saya mempunyai RUU Pelayanan Publik versi 22 Mei 2007 - http://tinyurl.com/kpjv5m (mudah2an tidak banyak bergeser).
Mari kita tengok yang penting2 saja...
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara
adalah penyelenggara negara, korporasi penyelenggara pelayanan publik, dan
lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah.
Aparat Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Aparat
adalah para pejabat, pegawai, dan setiap orang yang bekerja di dalam
organisasi Penyelenggara.
Dalam menyelenggarakan pelayanan publik, aparat dilarang:
a. merangkap sebagai pengurus organisasi, baik organisasi usaha maupun
organisasi politik yang secara langsung terkait dengan penyelenggaraan
pelayanan publik yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh suatu
Undang-Undang;
b. merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi baik organisasi usaha
maupun organisasi politik yang tidak dikecualikan oleh suatu Undang-Undang, dapat diberhentikan dari jabatan dan atau
diberhentikan status kepegawaiannya.
c. meninggalkan tugas dan kewajiban berkenaan dengan posisi atau jabatannya,
kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional dan sah sesuai dengan hukum
yang berlaku.
Lalu apa yang menjadi hak masyarakat? yaitu...
a. mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan
pelayanan;
b. mengetahui sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan;
c. mendapat tanggapan atas keluhan yang diajukan secara layak; dan
d. mendapatkan advokasi, perlindungan dan pemenuhan pelayanan
Masyarakat juga mempunyai kewajiban yaitu:
a. mengawasi dan memberitahukan kepada Penyelenggara untuk memperbaiki
pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar
pelayanan yang berlaku;
b. melaporkan penyimpangan pelaksanaan pelayanan kepada Ombudsman apabila Penyelenggara tidak memperbaiki pelayanan;
c. mematuhi dan memenuhi persyaratan, sistem dan mekanisme prosedur dalam
mendapatkan pelayanan;
d. menjaga dan turut memelihara berbagai sarana dan prasarana pelayanan
umum; dan
e. berpartisipasi aktif dan mematuhi segala keputusan Penyelenggara.
(catatan: memangnya Ombudsman bisa diharapkan? selama ini juga belum jelas juga taring giginya ;)) )
Yang patut dicermati...
1. Penyelenggara dilarang memberikan izin kepada pihak tertentu untuk
menggunakan sarana dan prasarana atau fasilitas pelayanan publik yang
mengakibatkan sarana dan prasarana atau fasilitas pelayanan publik
tersebut tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pengalihan dan atau pengubahan fungsi peruntukan setiap sarana dan
prasarana atau fasilitas pelayanan publik yang sebelumnya menu rut
ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan sarana dan prasarana
atau fasilitas pelayanan publik, dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Biaya penyelenggaraan pelayanan publik yang diwajibkan menu rut peraturan
perundang-undangan pada hakikatnya dibebankan kepada negara dengan tidak
menutup kemungkinan ditetapkan pungutan biaya pelayanan kepada penerima
layanan.
3. Mengenai penyelesaian sengketa pelayanan publik tetap melalui PTUN.Mengenai Sanksi untuk Penyelenggara Publik yang melanggar kewajiban dan atau larangan yang diatur
dalam Undang-Undang ini dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pemberian peringatan;
b. pembayaran ganti rugi; dan atau
c. pengenaan denda.
Adapun sanksi administratif tersebut berupa:
a. pemberian peringatan;
b. pengurangan gaji dalam waktu tertentu;
c. pembayaran ganti rugi;
d. penundaan atau penurunan pangkat atau golongan;
e. pembebasan tugas dari jabatan dalam waktu tertentu; atau
f. pemberhentian dengan tidak hormat.
Mengenai pengenaan sanksi di atas dilakukan oleh atasan
Aparat atau pejabat dari Penyelenggara yang bertanggungjawab atas
kegiatan pelayanan publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Penyelenggara atau Aparat yang telah dikenakan sanksi administratif
dapat dilanjutkan
pemrosesan perkara ke Badan Peradilan Umum apabila pelayanan publik yang diberikan oleh Penyelenggara dan atau
Aparat menimbulkan kerugian perdata atau bersifat melawan hukum atau
mengandung unsur perbuatan pidana.
Kesimpulannya??? Kok gak ada gregetnya ya...apalagi payung hukum dari UU ini "cuma" UUD '45 dan UU Pemda serta mengandalkan Ombudsman dalam hal penegakan hukum. Sepertinya tujuan pembuatan UU ini hanya untuk pemerintahan lokal/daerah. Ditambah sanksinya hanya bersifat administratif, kalau masyarakat tidak menempuh jalur hukum. Jadi ingat kasus Jaksanya Prita Mulyasari.
Perlu dicatat pula bahwa Selambat-Iambatnya 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku, penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem
informasi, dan tata cara pengelolaan pengaduan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini harus sudah dipenuhi. Artinya, dalam 2 tahun ke depan, kalau belum ada peraturan pelaksanaannya, maka UU Pelayanan Publik belum bisa dilaksanakan.
Semoga RUU yang saya miliki ada perbaikan di dalam RUU Pelayanan Publik yang disahkan hari ini :). Kalau tidak, UU ini bisa jadi UU basa basi...
*Juga dibahas di hukumonline.com Upaya Mengoreksi Reformasi Birokrasi http://tinyurl.com/ncbycb
[dimuat juga di http://politikana.com/baca/2009/06/23/ruu-pelayanan-publik-akhirnya-disahkan ]