Friday, June 26, 2009

Terindikasi Politik Uang, JK dipolisikan

Menarik sekali berita di detik.com ini ( Diduga Money Politics, JK Dilaporkan ke Polisi http://bit.ly/KISWq ), karena ternyata dalam berkampanye, Capres/Cawapres atau Pelaksana/Peserta/Petugas Kampanye yang memberikan bantuan uang kepada orang yang sedang terlilit utang bisa terkena Pasal 41 ayat 1 huruf (j) jo. Pasal 215 UU Pilpres dan Wapres. 

Namun kalo melihat lebih cermat isi Pasal 215 UU Pilpres dan Wapres adalah 

Setiap pelaksana Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada peserta Kampanye secara langsung ataupun tidak
langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau
memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan haknya
untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya
tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf j,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Adapun Pasal 41 ayat 1 (j) berbunyi pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye

Slogan Lebih Cepat Lebih Baik sepertinya menjadi boomerang buat JK kali ini...Lebih Cepat menolong orang kesusahan tetapi berakibat beliau dipolisikan. 

Kemudian, kira-kira proses hukumnya seperti apa ya yang sesuai dengan UU Pilpres dan Wapres?

Sesuai dengan Pasal 196, sejak menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut
umum paling lama 14 (empat belas) hari.

Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap (P19), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.

Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

Penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara.

Jadi waktu yang diperlukan sejak laporan sampai ke PN adalah paling lama 25 hari (cmiiw).

Kapan kira-kira Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 bisa muncul? Dalam waktu paling lama 14 hari sejak laporan.

Kapan kira-kira Surat Pemberitahuan Penghentian Penuntutan bisa muncul? Dalam waktu paling lama 20 hari sejak laporan.

Kita lihat saja apakah proses hukum JK ini akan berlanjut. Mungkin kalau dengan dalih menolong orang dengan tulus, tanpa maksud untuk sebagai imbalan untuk memilih beliau, JK bisa lolos dari jeratan hukum ini...Kita tunggu saja...Kita berhitung mulai tanggal 25 Juni 2009.

[Baca juga tulisan yang ini sebagai perbandingan: Apakah pelanggaran UU Pilpres dan wapres dikecualikan dari KUHAP? http://bit.ly/RWNMZ ]

[dimuat juga di http://politikana.com/baca/2009/06/25/terindikasi-politik-uang-jk-dipolisikan ]

Wednesday, June 24, 2009

RUU Pelayanan Publik (akhirnya) Disahkan

Di penghujung masa bakti DPR kita, semua PR berusaha diselesaikan, termasuk RUU Pelayanan Publik yang akhirnya disahkan hari ini setelah digodok 5 tahun (kompas.com).

Terkait dengan pelayanan publik, sudah menjadi rahasia umum bahwa walaupun sudah memasuki era reformasi, tetap saja urusan birokrasi masih bertele-tele. Sempat disinggung juga bagaimana sikap capres JK menghadapi reformasi birokrasi, namun sayangnya beliau tidak menyinggung calon bayi RUU Pelayanan Publik ini.

Ada yang berkomentar bahwa UU ini akan overlapping dengan UU Perlindungan Konsumen. Namun setelah menengok RUU yang ada di saya, sepertinya justru UU ini akan memberikan perlindungan kepada aparat publik mengingat sanksi yang ada di dalam RUU ini tidak mengandung sanksi pidana, hanya sanksi adminitratif saja. 

Apa sih yang ada di dalam RUU Pelayanan Publik yang akan resmi berlaku 30 hari ke depan? Kebetulan saya mempunyai RUU Pelayanan Publik versi 22 Mei 2007 - http://tinyurl.com/kpjv5m (mudah2an tidak banyak bergeser).

Mari kita tengok yang penting2 saja...

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.

Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara
adalah penyelenggara negara, korporasi penyelenggara pelayanan publik, dan
lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah.

Aparat Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Aparat
adalah para pejabat, pegawai, dan setiap orang yang bekerja di dalam
organisasi Penyelenggara.

Dalam menyelenggarakan pelayanan publik, aparat dilarang:
a. merangkap sebagai pengurus organisasi, baik organisasi usaha maupun
organisasi politik yang secara langsung terkait dengan penyelenggaraan
pelayanan publik yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh suatu
Undang-Undang;
b. merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi baik organisasi usaha
maupun organisasi politik yang tidak dikecualikan oleh suatu Undang-Undang, dapat diberhentikan dari jabatan dan atau
diberhentikan status kepegawaiannya.
c. meninggalkan tugas dan kewajiban berkenaan dengan posisi atau jabatannya,
kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional dan sah sesuai dengan hukum
yang berlaku.

Lalu apa yang menjadi hak masyarakat? yaitu...

a. mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan
pelayanan;
b. mengetahui sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan;
c. mendapat tanggapan atas keluhan yang diajukan secara layak; dan
d. mendapatkan advokasi, perlindungan dan pemenuhan pelayanan

Masyarakat juga mempunyai kewajiban yaitu:

a. mengawasi dan memberitahukan kepada Penyelenggara untuk memperbaiki
pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar
pelayanan yang berlaku;
b. melaporkan penyimpangan pelaksanaan pelayanan kepada 
Ombudsman apabila Penyelenggara tidak memperbaiki pelayanan;
c. mematuhi dan memenuhi persyaratan, sistem dan mekanisme prosedur dalam
mendapatkan pelayanan;
d. menjaga dan turut memelihara berbagai sarana dan prasarana pelayanan
umum; dan
e. berpartisipasi aktif dan mematuhi segala keputusan Penyelenggara.

(catatan: memangnya Ombudsman bisa diharapkan? selama ini juga belum jelas juga taring giginya ;)) )

Yang patut dicermati...

1. Penyelenggara dilarang memberikan izin kepada pihak tertentu untuk
menggunakan sarana dan prasarana atau fasilitas pelayanan publik yang
mengakibatkan sarana dan prasarana atau fasilitas pelayanan publik
tersebut tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pengalihan dan atau pengubahan fungsi peruntukan setiap sarana dan
prasarana atau fasilitas pelayanan publik yang sebelumnya menu rut
ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan sarana dan prasarana
atau fasilitas pelayanan publik, dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Biaya penyelenggaraan pelayanan publik yang diwajibkan menu rut peraturan
perundang-undangan pada hakikatnya dibebankan kepada negara dengan tidak
menutup kemungkinan ditetapkan pungutan biaya pelayanan kepada penerima
layanan.

3. Mengenai penyelesaian sengketa pelayanan publik tetap melalui PTUN.Mengenai Sanksi untuk Penyelenggara Publik yang melanggar kewajiban dan atau larangan yang diatur
dalam Undang-Undang ini dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pemberian peringatan;
b. pembayaran ganti rugi; dan atau
c. pengenaan denda.

Adapun sanksi administratif tersebut berupa:
a. pemberian peringatan;
b. pengurangan gaji dalam waktu tertentu;
c. pembayaran ganti rugi;
d. penundaan atau penurunan pangkat atau golongan;
e. pembebasan tugas dari jabatan dalam waktu tertentu; atau
f. pemberhentian dengan tidak hormat.

Mengenai pengenaan sanksi di atas dilakukan oleh atasan
Aparat atau pejabat dari Penyelenggara yang bertanggungjawab atas
kegiatan pelayanan publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku

Penyelenggara atau Aparat yang telah dikenakan sanksi administratif
dapat dilanjutkan
pemrosesan perkara ke Badan Peradilan Umum apabila pelayanan publik yang diberikan oleh Penyelenggara dan atau
Aparat menimbulkan kerugian perdata atau bersifat melawan hukum atau
mengandung unsur perbuatan pidana.

Kesimpulannya??? Kok gak ada gregetnya ya...apalagi payung hukum dari UU ini "cuma" UUD '45 dan UU Pemda serta mengandalkan Ombudsman dalam hal penegakan hukum. Sepertinya tujuan pembuatan UU ini hanya untuk pemerintahan lokal/daerah. Ditambah sanksinya hanya bersifat administratif, kalau masyarakat tidak menempuh jalur hukum. Jadi ingat kasus Jaksanya Prita Mulyasari. 

Perlu dicatat pula bahwa Selambat-Iambatnya 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku, penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem
informasi, dan tata cara pengelolaan pengaduan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini harus sudah dipenuhi. Artinya, dalam 2 tahun ke depan, kalau belum ada peraturan pelaksanaannya, maka UU Pelayanan Publik belum bisa dilaksanakan.

Semoga RUU yang saya miliki ada perbaikan di dalam RUU Pelayanan Publik yang disahkan hari ini :). Kalau tidak, UU ini bisa jadi UU basa basi...

*Juga dibahas di hukumonline.com Upaya Mengoreksi Reformasi Birokrasi http://tinyurl.com/ncbycb

[dimuat juga di http://politikana.com/baca/2009/06/23/ruu-pelayanan-publik-akhirnya-disahkan ]

Tuesday, June 23, 2009

JK versus PERADI

Semalam saya menonton acara Suara Anda di Metro tv. Tema kali ini adalah Investasi & Penegakan Hukum. Yang membuat saya tertarik untuk menonton karena bintang tamunya adalah JK versus PERADI. Seperti yang sudah diketahui, bahwa JK lumayan fasih untuk berbicara mengenai investasi dan peraturan perundangan2an yang terkait, mengingat beliau adalah mantan pengusaha. Saya sendiri tahun 2007 pernah menghadiri acara business luncheon JK dengan european businessman. JK cukup fasih dalam berbahasa inggris dan bisa berdialog serta memuaskan pertanyaan para pembisnis Eropa tersebut. Pada saat itu saya sudah berpikir, wah jangan-jangan JK benar-benar berniat menjadi Capres dan sudah mencoba mengambil hati para pembisnis Eropa yang menjalankan usahanya di Indonesia.

Mengenai PERADI sendiri adalah Perhimpunan Advokat Indonesia, tidak sekedar sebuah perhimpunan saja tetapi juga mengeluarkan izin Advokat di Indonesia. Kebetulan saya sendiri juga anggota PERADI. Yang semalam tampak di layar kaca adalah Advokat-advokat senior, seperti Otto Hasibuan, Harry Ponto, Kartini Mulyadi, Prof. Felix Oentoeng Soebagyo, Lutfhie Hakim, dsb. Saya cukup penasaran, bagaimana JK menjawab pertanyaan2 dari advokat2 senior tersebut.

Acara yang dipandu oleh Najwa Shihab (S.H.) dimulai dengan pertanyaan dari ketua Peradi Otto Hasibuan...intinya adalah Bagaimana menciptakan iklim investasi yang baik agar investor asing percaya dan mau berinvestasi di Indonesia. Karena percuma Pemerintah Indonesia mengadakan promosi investasi dengan road show di LN tetapi ternyata tidak ada kepastian hukum.

JK kemudian menyeletuk, ach kalau tidak ada investor masuk, lawyer tidak ada kerjaan. Dan juga kalau semua hukum di Indonesia itu pasti dan tidak dinamis, lawyer juga gak ada kerjaan. JK mengatakan bahwa prosedur, izin serta biaya harus jelas. Bisa dibedakan, mana biaya proses cepat, mana biaya proses biasa dan semua itu resmi [hihihi...tau aja ya pak :p Jawaban JK selalu konsisten, pasti mengenai prosedur izin yang jelas dengan waktu dan biayanya. Tapi memang ini yang diinginkan oleh investor asing.]

Kemudian ketika ada pertanyaan, apakah kepolisian dan kejaksaan bisa mempunyai independensi seperti pengadilan/kehakiman, JK menjawab hal itu tidak bisa karena kepolisian dan kejaksaan itu adalah alat pemerintah, beda dengan pengadilan/kehakiman yang merupakan alat negara. [wah JK tidak berani juga janji2 yang tidak jelas ya, tapi beliau tau juga arti alat pemerintah & alat negara]

Ketika Dekan FH UGM menanyakan mengenai reformasi birokrasi, JK menjawab kuncinya adalah kesejahteraan PNS. Gaji harus bagus untuk PNS supaya tidak tergoda dengan KKN. JK sempat mengatakan, dulu pemberian mobil untuk pejabat itu biasa, kalau sekarang kena korupsi. [sebenarnya dulu sudah kena korupsi  pak, cuma aparat penegak hukumnya gak jelas. coba baca UU Korupsi th.'71 ;)) ]. Dan ketika beliau ditanya, departemen mana yang paling dulu direformasi birokrasinya, JK menjawab departemen yang paling banyak mengeluarkan izin...yaitu Depkeu :D [wah pak JK, sepertinya semua departemen punya wewenang deh untuk mengeluarkan izin, coba dicek dulu datanya :p ]

Kemudian ketika JK ditanya soal RUU Tipikor yang harus keluar September 09, beliau berkelit pada bulan tersebut beliau belum menjadi presiden. Tapi apabila pada saat beliau menjadi presiden uu, tersebut diperlukan, dia punya wewenang untuk membuat Perpu yang kemudian disahkan menjadi UU.  [pada saat menjelaskan soal korupsi, memang JK agar terbata2...nach berarti beliau memang kurang menguasai soal pemberantasan kkn ;)) ]

Mengenai pertanyaan Denny Kailimang (mantan ketua AAI) soal politik balas budi, JK dengan lihai menjawab, segala bentuk sumbangan kepada capres diatur dalam UU dan tidak mempengaruhi keputusan [ach masak sih pak ;)) ]

Ada juga pertanyaan dari Kartini Mulyadi, Harry Ponto, dan beberapa advokat lainnya, namun sayangnya saya lupa untuk mencatat :D

Yang paling menarik buat saya adalah pertanyaan dari Prof. Felix Oentoeng Soebagyo soal PMA langsung dan PMA tidak langsung (menarik karena saya pernah menulis soal negative list juga http://politikana.com/baca/2009/06/07/pentingnya-negative-list-sebagai-kontrol-investor-asing). Jadi kalau PMA langsung, terkena Daftar Negative Investasi, tunduk pada UU Investasi dan melalui BKPM. Sedangkan PMA tidak langsung adalah melalui portofolio/bursa saham, dimana tidak terkena DNI serta tunduk pada peraturan Bapepam. Ini tentunya terkesan tidak adil untuk investor. 

JK dengan lihai menjawab, kalau PMA langsung, investor asing bisa mulai dari awal dan bisa kontrol sepenuhnya. Namun kalau melalui bursa saham, sulit bagi investor asing untuk mengkontrol perusahaan yang sahamnya dibeli. Dan diakui oleh JK bahwa ini adalah loop hole.

Saya jadi ingat Carrefour ketika akuisisi Alfa Retailindo. Dimana Carrefour bisa menguasai 80% saham Alfa Retailindo dan benar-benar mengkontrol Alfa secara keseluruhan, sampai soal tenaga kerja. Bagaimana kalau hal ini terjadi bagi bidang usaha yang menyangkut hajat hidup rakyat? Bagaimana kalau sebuah BUMN kemudian diprivatisasi melalui bursa saham?

Secara keseluruhan, menurut saya JK kurang menguasai ilmu peraturan perundang-undangan (beliau sempat mengatakan bahwa hukum tidak berubah2, tapi peraturan pelaksanaannya bersifat dinamis disesuaikan dengan keadaan, tapi beliau lupa bahwa peraturan pelaksanaan tidak boleh bertentangan dengan payung hukumnya). Namun JK bisa melihat dan mengakomodasi kepentingan pengusaha dan investasi. Satu yang konsisten dari JK dan sudah disampaikan juga di dalam debat capres yang lalu, semua prosedur harus jelas jangka waktu dan biayanya, kalau lebih dari waktu yang ditentukan, berarti ada yang tidak beres. 

JK memang cepat menjawab tetapi sepertinya beliau tidak berani janji banyak.

ps: ada satu pertanyaan yang mungkin lupa ditanyakan...

Ketika Pemerintah Indonesia melakukan road show untuk promosi investasi di Indonesia, mereka menjanjikan segala fasilitas investasi yang lebih baik dari negara2 lain. Ketika investor asing datang ke Indonesia melalui BKPM, mereka juga mudah mendapatkan izin (SP BKPM). Namun masalah timbul ketika investor asing tersebut datang ke daerah dan berusaha mendapatkan izin operasional. Pemda kadang merasa Pusat terlalu mudah memberikan izin tanpa memperhatikan unsur misalnya lingkungan, dll. Kadang perda dan payung hukum nasional mengenai investasi overlapping. Ini yang masih menjadi PR buat Pemerintah Indonesia. Andai saya anggota PERADI yang ada di acara tersebut, pertanyaan ini yang akan saya ajukan ke JK, bagaimana mengatasi masalah overlapping peraturan investasi di pusat dan daerah.


dimuat juga di http://politikana.com/baca/2009/06/23/jk-versus-peradi.html